Permudah Mutasi, Biaya Semua PNS Ditanggung APBN
Kamis, 17 Maret 2011 – 23:45 WIB
"Satu hal lagi, pengaturan PNS yang bekerja pada instansi daerah tidak perlu diatur lebih rinci pada UU tentang Pemda, tapi cukup diatur dan merujuk kepada UU tentang Kepegawaian," jelasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakannya, langkah tersebut diambil karena prinsip kepegawaian adalah sistem karir tertutup dalam arti negara. Artinya, PNS dapat dipindah ke instansi manapun ke seluruh wilayah negara sesuai permintaan dan pelepasan oleh instansi tempat di mana pegawai tersebut bekerja. Bahkan PNS dapat dipekerjakan pada badan lain pemerintahan sepanjang untuk kepentingan dan tugas negara. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah sampai saat ini masih sulit menerapkan mobilitas perpindahan (mutasi) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah. Hal ini terganjal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata