Permudah Mutasi, Biaya Semua PNS Ditanggung APBN

Permudah Mutasi, Biaya Semua PNS Ditanggung APBN
Permudah Mutasi, Biaya Semua PNS Ditanggung APBN
"Satu hal lagi, pengaturan PNS yang bekerja pada instansi daerah tidak perlu diatur lebih rinci pada UU tentang Pemda, tapi cukup diatur dan merujuk kepada UU tentang Kepegawaian," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, langkah tersebut diambil karena prinsip kepegawaian adalah sistem karir tertutup dalam arti negara. Artinya, PNS dapat dipindah ke instansi manapun ke seluruh wilayah negara sesuai permintaan dan pelepasan oleh instansi tempat di mana pegawai tersebut bekerja. Bahkan PNS dapat dipekerjakan pada badan lain pemerintahan sepanjang untuk kepentingan dan tugas negara. (esy/jpnn)

JAKARTA--Pemerintah sampai saat ini masih sulit menerapkan mobilitas perpindahan (mutasi) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah. Hal ini terganjal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News