Permudah Mutasi, Gaji PNS Daerah akan Ditanggung APBN

Permudah Mutasi, Gaji PNS Daerah akan Ditanggung APBN
Permudah Mutasi, Gaji PNS Daerah akan Ditanggung APBN
JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini mengaku masih sulit menerapkan mobilitas perpindahan antar instansi, baik di pusat maupun daerah. Hal ini disebutkan karena terganjal pada sistem pembiayaan terkait otonomi daerah. Di mana pembiayaan daerah tidak dapat melekat pada alokasi masing-masing PNS.

Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), EE Mangindaan, dengan sistem tersebut, PNS yang akan dipindahkan ke daerah lain otomatis memberikan beban anggaran pada instansi bersangkutan. Untuk memecahkan masalah tersebut, menurut Mangindaan, dapat dilakukan pembiayaan bagi PNS daerah dari APBN seperti PNS pusat. "Jadi, daerah yang akan menampung mutasi PNS, tidak akan terbebani dengan anggaran tambahan lagi," kata Mangindaan, Kamis (17/3).

Dengan adanya mutasi PNS, lanjut Manpan, ke depan jenis kepegawaian tidak diperlukan lagi. Tidak ada lagi sebutan PNS daerah dan pusat, melainkan cukup PNS RI. Jika ditempatkan di pemda, sebutannya adalah PNS pada pemda. Sebaliknya, bila ditempatkan di instansi pusat, sebutannya adalah PNS pada pemerintah pusat.

"Satu hal lagi, pengaturan PNS yang bekerja pada instansi daerah, tidak perlu diatur lebih rinci pada UU tentang Pemda. Tapi cukup diatur dan merujuk kepada UU tentang Kepegawaian," jelasnya.

JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini mengaku masih sulit menerapkan mobilitas perpindahan antar instansi, baik di pusat maupun daerah. Hal ini disebutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News