Permudah Mutasi, Gaji PNS Daerah akan Ditanggung APBN
Kamis, 17 Maret 2011 – 16:59 WIB

Permudah Mutasi, Gaji PNS Daerah akan Ditanggung APBN
Lebih lanjut dikatakan Mangindaan, langkah tersebut diambil, karena prinsip kepegawaian adalah sistem karir tertutup dalam arti negara. Artinya, PNS dapat dipindah ke instansi manapun ke seluruh wilayah negara, sesuai permintaan dan pelepasan oleh instansi tempat di mana pegawai tersebut bekerja. Bahkan, PNS juga dapat dipekerjakan pada badan lain di pemerintahan, sepanjang untuk kepentingan dan tugas negara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini mengaku masih sulit menerapkan mobilitas perpindahan antar instansi, baik di pusat maupun daerah. Hal ini disebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia