Permudah Pekerja Migran Dapat Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile Tambah Fitur

Permudah Pekerja Migran Dapat Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile Tambah Fitur
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia meluncurkan fitur baru di Jamsostek Mobile pada kegiatan bertajuk 'Sehari Bersama Pekerja Migran Indonesia' yang digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (17/12). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, MEDAN - BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan aplikasi digitalnya bernama Jamsostek Mobile (JMO) meluncurkan fitur baru khusus untuk para pekerja migran Indonesia.

Fitur baru tersebut diluncurkan dalam rangkaian memperingati Hari Migran Internasional oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kegiatan bertajuk 'Sehari Bersama Pekerja Migran Indonesia' yang digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (17/12).

Roswita menyampaikan jumlah pekerja migran Indonesia yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2023 berjumlah 458 ribu pekerja

Jumlah tersebut 10 persen dari seluruh jumlah pekerja migran Indonesia yang ada.

Kebanyakan dari mereka saat ini sudah ada di luar negeri sehingga perlu sebuah akses untuk mendaftarkannya.

“Ini merupakan improvement yang kami buat untuk semakin mendekatkan diri kepada pekerja migran Indonesia, mereka pahlawan devisa negara yang walaupun kerjanya jauh dari tanah air, mereka berhak untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Roswita dalam keterangannya, Rabu (20/12).

Fitur terbaru dari JMO yang pertama adalah 'Click To Call'.

Melalui fitur ini membuat seluruh pekerja migran Indonesia dapat mengakses informasi serta sarana pengaduan dengan langsung menelepon call center BPJS Ketenagakerjaan kapanpun dan di manapun, baik ketika di dalam negeri saat proses persiapan dan pelatihan, maupun ketika sudah bekerja di luar negeri.

Semuanya itu dapat dilakukan tanpa biaya apapun alias gratis.

Fitur kedua, yaitu pekerja migran Indonesia dapat mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui JMO.

BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fitur baru di Jamsostek Mobile untuk mempermudah pekerja migran Indonesia mendapatkan layanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News