Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN
jpnn.com, BANTEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten meluncurkan Sistem Aplikasi Kanwil Banten (SIAP KABAN).
Peluncuran aplikasi itu untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio menjelaskan aplikasi Siap Kaban itu telah dilakukan pengembangan sehingga dapat terintegrasi dengan CEISA 4.0.
Dia mengatakan Siap kaban adalah aplikasi yang dikembangkan pihaknya bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai yang telah selesai pada tahap I yaitu terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
“Jadi, tujuannya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan perusahaan KITE,” tegasnya.
Dalam tahap 1 ini, SIAP KABAN telah dibekali fitur-fitur penunjang seperti: dashboard perusahaan penerima fasilitas KITE, perekaman hasil monitoring dan evaluasi perusahaan penerima fasilitas KITE, dan laporan dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE.
Tidak hanya itu, aplikasi ini juga dapat menampilkan capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) atas target yang telah ditetapkan dan pada periode berikutnya.
“Hasil laporan yang disampaikan perusahaan melalui Portal Pengguna Jasa akan terintegrasi dengan SIAP KABAN Fasilitas KITE. Hal ini berguna untuk mengetahui kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan data dampak ekonomi, kondisi perusahaan, realisasi dari capaian yang telah ditargetkan, serta kewajaran data dampak ekonomi yang disampaikan,” tuturnya.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten meluncurkan Sistem Aplikasi Kanwil Banten (SIAP KABAN).
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar