Permudah Pengajuan Lisensi Personel Bandara, Kemenhub Terapkan Sistem Online
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimplementasikan Pasal 222 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut mewajibkan setiap personel bandara memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.
"Kami akan menyelenggarakan commercial launching aplikasi pengunjung lisensi personel keamanan penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo di Jakarta, Kamis (25/2).
Sebab selama ini persyaratan pengajuan lisensi masih bersifat manual, sehingga membutuhkan waktu lama. Aplikasi tersebut juga untuk meminimalisir dokumen dipalsukan, sebab selama ini masih menggunakan buku saku.
Dengan menggunakan sistem informasi online akan memberi kemudahan bagi pengguna jasa terjaminnya transparansi, kepastian hukum dan memudahkan dalam pemantauan status proses pelayanan pemberian sertifikat kecakapan personel keamanan penerbangan, tanpa harus datang ke loket pelayanan.
"Jadi maksudnya untuk mempermudah stakeholder dalam pengurusan, penerbitan, perpanjangan dan pengawasan lisensi personel keamanan penerbangan. Juga menghindari pemalsuan lisensi," papar Suprasetyo. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimplementasikan Pasal 222 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan