Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM dan KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL
Selasa, 20 Desember 2022 – 21:31 WIB
4. Seismik laut
5. Vibroseismik
6. Pengeboran Eksplorasi Darat
7. Pengeboran Eksplorasi Laut
8. Jaringan Gas Rumah Tangga.
Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat satu formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya 7 formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet.
Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.
Dirjen Tutuka Ariadji menyampaikan seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan persetujuan lingkungan.
Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan formulir standar spesifik UKL/UPL kegiatan usaha migas
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung Program Pengolahan Sampah di Tasikmalaya
- Lewat Program SEB, Pertamina Berkomitmen Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
- Jangan Kaget, Simak Perincian Harga Terbaru Pertamax dan Dexlite
- Kabar Awal Tahun, Pertamina Menaikkan Harga BBM