Pernah 10 Kali Begituan, Sejoli Ulangi Lagi di Kebun
jpnn.com, BERAU - Jo (27) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena melakukan perbuatan asusila terhadap mantan kekasihnya, Sa (15).
Warga Kecamatan Sambaliung, Kalimantan Timur, itu melakukannya pada 2 Januari lalu.
Saat itu, Sa pergi dari rumah mengendarai sepeda motor untuk bertemu dengan temannya.
Di tengah perjalanan, Sa dikejar Jo dan diminta berhenti.
“Ketika korban ini berhenti, pelaku langsung merampas kunci motor milik korban,” kata Kapolsek Sambaliung Iptu Aprisakundi kepada Berau Post, Sabtu (6/1).
Setelah itu, Sa dipaksa mengikuti Jo. Awalnya, Sa menolak ajakan karyawan swasta itu karena yakin bakal digituin.
“Si pelaku ini mengajak korban dengan menggunakan motor korban. Pada akhirnya dia mau menuruti permintaan pelaku karena terpaksa,” terang Apri.
Dia menambahkan, Jo mengancam menyebarkan aib Sa yang pernah begituan dengan laki-laki lain kepada tante maupun teman-teman korban.
Jo (27) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena melakukan perbuatan asusila terhadap mantan kekasihnya, Sa (15).
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan