Pernah Berhubungan dengan Wanita Berhijab Ini? Buruan ke Polres
Senin, 04 Oktober 2021 – 14:52 WIB

Purlina saat diamankan di Mapolres Kobat. Foto: radar sampit
Padahal, lanjut dia, yang bersangkutan adalah seorang tenaga kontrak petugas kebersihan.
Polres Kobar terus mendalami kasus tersebut, sementara tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (rin/sla/ign/radarsampit)
Purlina yang mengaku bidan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, ditangkap polisi atas kasus penipuan berbentuk arisan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya