Pernah Dapat SMS Mama Butuh Pulsa? Nih Pelakunya
Senin, 01 Maret 2021 – 20:25 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah depan) berikan keterangan dalam penangkapan dua pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3). Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Selama menjalankan aksinya dengan modus menyebar SMS, pelaku dapat keuntungan Rp200 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini