Pernah Dapat SMS Mama Butuh Pulsa? Nih Pelakunya
Senin, 01 Maret 2021 – 20:25 WIB
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Selama menjalankan aksinya dengan modus menyebar SMS, pelaku dapat keuntungan Rp200 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya