Pernah Digarap KPK, Bos Impor Itu Suap Hakim MK
Kamis, 26 Januari 2017 – 21:38 WIB

Ilustrasi suap. Foto: Pixabay
Seperti diketahui, KPK menetapkan Patrialis dan rekannya Kamaludin sebagai tersangka penerima suap dari Basuki dan sekretarisnya, NG Fenny.
Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu agar mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Basaria, suap itu diberikan agar Patrialis mengabulkan permohonan uji materi. "Diduga USD 20 ribu dan SGD 200 ribu ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," kata Basaria.(boy/jpnn)
Perilaku koruptif sepertinya belum bisa lepas dari oknum pengusaha maupun penyelenggara negara. Hal itu dibuktikan dengan praktik suap menyuap melibatkan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal