Pernah Dijerat KPK, Saksi Kasus Akil Berteriak Bubarkan Kezaliman
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) meminta keterangan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa. Keduanya merupakan saksi penting dalam kasus suap kepada Akil Mochtar saat masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Miko dan Muchtar dihadirkan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (25/7). Muchtar yang pernah dijerat KPK karena dianggap berbohong saat menjadi saksi untuk Akil menyuarakan harapannya ke pansus bentukan DPR itu.
Di hadapan Pansus Angket KPK, Muchtar meminta agar segala bentuk kezaliman di Indonesia bisa segera diakhiri. “Bubarkan kezaliman di Indonesia," ujarnya seraya mengepalkan tangan ke atas.
Sedangkan Miko lebih banyak diam. Dia justru terlihat membawa Alquran. "Saya bawa Alquran sendiri," sebutnya.(dna/JPG)
Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) meminta keterangan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa. Keduanya merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG