Pernah Dijerat KPK, Saksi Kasus Akil Berteriak Bubarkan Kezaliman
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) meminta keterangan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa. Keduanya merupakan saksi penting dalam kasus suap kepada Akil Mochtar saat masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Miko dan Muchtar dihadirkan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (25/7). Muchtar yang pernah dijerat KPK karena dianggap berbohong saat menjadi saksi untuk Akil menyuarakan harapannya ke pansus bentukan DPR itu.
Di hadapan Pansus Angket KPK, Muchtar meminta agar segala bentuk kezaliman di Indonesia bisa segera diakhiri. “Bubarkan kezaliman di Indonesia," ujarnya seraya mengepalkan tangan ke atas.
Sedangkan Miko lebih banyak diam. Dia justru terlihat membawa Alquran. "Saya bawa Alquran sendiri," sebutnya.(dna/JPG)
Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) meminta keterangan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa. Keduanya merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian