Pernah Dijerat KPK, Saksi Kasus Akil Berteriak Bubarkan Kezaliman

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) meminta keterangan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa. Keduanya merupakan saksi penting dalam kasus suap kepada Akil Mochtar saat masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Miko dan Muchtar dihadirkan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (25/7). Muchtar yang pernah dijerat KPK karena dianggap berbohong saat menjadi saksi untuk Akil menyuarakan harapannya ke pansus bentukan DPR itu.
Di hadapan Pansus Angket KPK, Muchtar meminta agar segala bentuk kezaliman di Indonesia bisa segera diakhiri. “Bubarkan kezaliman di Indonesia," ujarnya seraya mengepalkan tangan ke atas.
Sedangkan Miko lebih banyak diam. Dia justru terlihat membawa Alquran. "Saya bawa Alquran sendiri," sebutnya.(dna/JPG)
Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) meminta keterangan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa. Keduanya merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum