Pernah Dipenjara, Perempuan Ini Raup Rp 55 Miliar

Pernah Dipenjara, Perempuan Ini Raup Rp 55 Miliar
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan saham sebesar Rp 55 miliar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pelaku adalah perempuan berinisial EPL, mantan karyawan PT Reliance Securities.

Perwira menengah ini menuturkan, pelaku mengelabui korban dengan mengaku sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities dan menipu korban dengan dalih melakukan investasi di pasar modal.

"Dia mengaku bertugas di perusahaan sekuritas. Satu perusahaan sekuritas ini memiliki kemampuan keahlian bertransaksi, mentransaksikan, menanamkan, memainkan di pasar saham," kata Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku investasi korban akan ditempatkan pada obligasi pemerintah dengan Bonds seri FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departement Keuangan RI.

Padahal kenyataanya, Bonds seri FR0035 tidak memiliki kerja sama dengan tersangka untuk mengelola obligasi.

"Begitu dicek, sudah tidak ada uang ini ditransfer ke rekening atas nama perusahaan, dan uang nasabah tidak diperdagangkan ke saham. Melainkan digunakan untuk kepentingan pelaku,” papar Daniel.

Daniel menambahkan, pelaku ternyata sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa yang telah ditangani Polda Metro Jaya. Ketika itu, pelaku sempat dihukum penjara 2 tahun 6 bulan.

Perempuan mantan karyawan PT Reliance Securities inisial EPL melakukan penipuan total mencapai Rp 55 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News