Pernah Dipenjara, Perempuan Ini Raup Rp 55 Miliar
Kamis, 18 Oktober 2018 – 06:48 WIB

Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dari kasus itu, Bareskrim kemudian melanjutkan pengusutan. Apalagi penyidik telah mendapati laporan dari 27 korban yang sebagian besar mantan klien pelaku saat masih aktif bekerja sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities.
“Jadi nasabah yang pernah eksis di-follow up lagi oleh dia. Korbannya dua kelompok. Kalau ditotal-total sekitar Rp 55 miliar lebih," jelasnya.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 103 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman penjaranya di atas lima tahun. (cuy/jpnn)
Perempuan mantan karyawan PT Reliance Securities inisial EPL melakukan penipuan total mencapai Rp 55 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini
- Buyback Rp 50 Miliar Erajaya Jadi Sinyal Optimisme untuk Pasar
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini