Pernah Dipenjara, Perempuan Ini Raup Rp 55 Miliar
Kamis, 18 Oktober 2018 – 06:48 WIB
Dari kasus itu, Bareskrim kemudian melanjutkan pengusutan. Apalagi penyidik telah mendapati laporan dari 27 korban yang sebagian besar mantan klien pelaku saat masih aktif bekerja sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities.
“Jadi nasabah yang pernah eksis di-follow up lagi oleh dia. Korbannya dua kelompok. Kalau ditotal-total sekitar Rp 55 miliar lebih," jelasnya.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 103 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman penjaranya di atas lima tahun. (cuy/jpnn)
Perempuan mantan karyawan PT Reliance Securities inisial EPL melakukan penipuan total mencapai Rp 55 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gegara Ini Para Analis Rekomendasikan Aksi Buy Saham BBNI
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi