Pernah Dipenjara Tak Buat Dirut PT GAM Jera Menipu Jemaah
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah calon jemaah umrah yang merasa ditipu Dirut PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) Mahfud Abdullah datang ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Tujuan kedatangan mereka karena ingin melaporkan Mahfud yang dianggap telah menipu ribuan calon jemaah umrah.
Kuasa hukum para korban M Zakir Rasyidin mengatakan, Mahfud pernah ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umrah pada akhir Mei 2016 lalu.
Saat itu, dia divonis delapan bulan kurungan penjara. Setelah bebas, Mahfud kembali mengoperasikan biro travel dan umrahnya yakni PT GAM.
Menurut Zakir, kerasnya kehidupan di balik penjara tak membuah Mahfud jera. Sehingga dia mendesak polisi segera menangkapnya.
“Sebagai residivis, harusnya polisi langsung menangkap. Supaya tidak meresahkan," kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Dengan jumlah korban yang mencapai ribuan, Zakir memperkirakan total kerugian ribuan jemaah mencapai Rp 30 miliar.
Dia menambahkan, laporan kali ini ditunda. Pihaknya berkonsultasi dulu dengan penyidik Bareskrim Polri ditunda, pasalnya ada sejumlah laporan yang masuk ke polisi, salah satunya di Polda Metro Jaya.
Mahfud Abdullah pernah ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umrah pada akhir Mei 2016 lalu.
- Teman SMA Juga Jadi Korban Bos Travelindo, Parah
- HA dan KA Sudah Ditangkap, Gara-gara Mereka Puluhan Jemaah Gagal Umrah
- Uang Jemaah Umrah Rp 608 Juta Dipakai untuk Bayar Utang dan Berfoya-foya
- Kasus Penipuan Umrah: 60 Jemaah Tertipu Rp 1Miliar
- 1.000 Jemaah Korban First Travel Bakal Diumrahkan
- Hamzah Beli 40 Mobil Pakai Uang Calon Jemaah Umrah