Pernah Diskors Karena Langgar Kode Etik
Sabtu, 22 September 2012 – 05:12 WIB
Lalu Yusuf (42) adalah mantan anggota KPK. Namun sejak 7 Agustus lalu dia diberhentikan karena melakukan sejumlah pelanggaran. Sebelum dipecat, Yusuf sempat diskors karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Sebelum tanggal 7 Agustus itu yang bersangkutan sudah pernah dilakukan skorsing karena sedang dalam pemeriksaan pengawas internal dan dewan pertimbangan pegawai (DPP)," terang Jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
Johan menjelaskan bahwa Yusuf sudah secara resmi diberhentikan oleh KPK pada 7 Agustus 2012 lalu setelah 3 bulan sebelumnya masuk proses pemeriksaan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
"Itu sekitar 3 bulan sebelum Agustus diperiksa DPP. Lalu tanggal 7 ada putusan dari DPP dan pimpinan KPK bahwa dia diberhentikan," lanjutnya. (nan)
Lalu Yusuf (42) adalah mantan anggota KPK. Namun sejak 7 Agustus lalu dia diberhentikan karena melakukan sejumlah pelanggaran. Sebelum dipecat, Yusuf
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas