Pernah Ditolong MK, KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa
Jumat, 17 Desember 2010 – 13:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menjamin tidak ada satu pihak pun yang akan dibela atau diperlakukan istimewa, baik itu Ketua MK, Mahfud MD, Hakim MK, maupun mantan Ketua Tim Investigasi MK, Refly Harun. Untuk menangani kasus MK, lanjut Haryono, KPK akan betul-betul melihat dan menelaah kasus ini secara komprehensif. "KPK akan mengumpulkan bukti-bukti. Nanti penyelidikan kalau sudah ada dua alat bukti, kita akan tahu siapa sebetulnya yang melakukan korupsi," jelasnya.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Jumat (17/12) siang. "Iya dong! Kita bekerja berdasarkan alat bukti," ujarnya waktu ditanya apakah KPK akan berlaku independen dalam kasus ini.
Bukankah MK pernah "berjasa" terhadap KPK ketika memutar rekaman dalam kasus Anggodo beberapa waktu lalu? Kata Haryono, hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja KPK. KPK tetap akan bertindak secara profesional. "Dalam penegakan hukum, tidak ada istilah jasa berjasa. Semua berdasarkan bukti," sebut dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menjamin
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru