Pernah Ditolong MK, KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa
Jumat, 17 Desember 2010 – 13:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menjamin tidak ada satu pihak pun yang akan dibela atau diperlakukan istimewa, baik itu Ketua MK, Mahfud MD, Hakim MK, maupun mantan Ketua Tim Investigasi MK, Refly Harun. Untuk menangani kasus MK, lanjut Haryono, KPK akan betul-betul melihat dan menelaah kasus ini secara komprehensif. "KPK akan mengumpulkan bukti-bukti. Nanti penyelidikan kalau sudah ada dua alat bukti, kita akan tahu siapa sebetulnya yang melakukan korupsi," jelasnya.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Jumat (17/12) siang. "Iya dong! Kita bekerja berdasarkan alat bukti," ujarnya waktu ditanya apakah KPK akan berlaku independen dalam kasus ini.
Bukankah MK pernah "berjasa" terhadap KPK ketika memutar rekaman dalam kasus Anggodo beberapa waktu lalu? Kata Haryono, hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja KPK. KPK tetap akan bertindak secara profesional. "Dalam penegakan hukum, tidak ada istilah jasa berjasa. Semua berdasarkan bukti," sebut dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menjamin
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional