Pernah Ditolong MK, KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa
Jumat, 17 Desember 2010 – 13:53 WIB
Haryono juga tidak mempersoalkan apakah bentuk dugaan korupsi yang ditemukan nanti berupa percobaan penyuapan hakim sebagaimana diklaim Mahfud MD, atau pemerasan oleh oknum hakim konstitusi sebagaimana versi Refly Harun. "Yang penting (termasuk) korupsi," katanya.
Baca Juga:
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kedekatan antara Mahfud MD dengan Busyro Muqoddas karena satu almamater di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Haryono memberi jawaban diplomatis. Menurut dia, di KPK segala keputusan tidak bisa hanya diambil oleh satu orang melainkan harus diputuskan secara kolektif kolegial.
Selain itu di internal KPK, semua jajaran juga saling mengawasi mulai tingkat paling bawah sampai paling atas. Hal tersebut guna mencegah adanya oknum untuk memainkan perkara. Setiap pimpinan pun masing-masing mengantongi data.
Sebagaimana diberitakan, Ketua MK Mahfud MD dan Hakim Konstitusi, Akil Mochtar telah melapor ke KPK mengenai adanya dugaan percobaan penyuapan hakim konstitusi. Tiga nama disebut-sebut sebagai orang yang mengetahui percobaan penyuapan tersebut yakni Bupati Simalungun, JR Saragih dan dua pengacara yaitu Refly Harun dan Maheswara Prabandono.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menjamin
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak