Pernah Gasak Rp 2 Miliar, Perampok Antarprovinsi Ini Akhirnya Ketangkap
jpnn.com, MEDAN - Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus lima anggota sindikat perampok sekalgius pembobol mesin ATM antarprovinsi, Senin (21/8) siang.
Kelima pelaku yang sempat buron ini ditangkap dari lokasi terpisah, berdasarkan pengembangam dari penangkapan tersangka Tunggul S.
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu menyebutkan, kelima tersangka diamankan berdasarkan penyelidikan atas laporan pembobolan brankas Koperasi CU. Mandiri di Jalan Dame No. 12-A Kel. Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
Kelima tersangka tersebut di antaranya, Burhanudin alias Burhan alias Regar Botak, 66, Arifin alias Ardiansyah, 42, dan Pirman, 36, Armen, 54, dan terakhir, Alidin, 38.
“Kelima tersangka ditangkap hasil pengembangan penangkapan Tunggul kemudian Regar Botak. Dia diamankan petugas dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan,” sebut Faisal.
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Faisal, pihaknya dibantu personil Resmob Polda Sulsel menuju lokasi persembunyian tersangka di Kota Palopo melalui perjalanan kurang lebih 9 jam dari Kota Makasar.
“Tersangka ditangkap sewaktu berada di salah satu kamar di sebuah wisma di sana. Jadi hasil lidik kita, tersangka ini sesuai rencananya akan melakukan curas di salah satu koperasi di Kota Palopo malamnya,” jelas Faisal.
Menurut Faisal, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan ke beberapa kota lain yang diduga sempat menjadi lokasi beraksinya komplotan tersebut.
Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus lima anggota sindikat perampok sekalgius pembobol mesin ATM antarprovinsi, Senin (21/8)
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara