Pernah Jadi Gubernur Tapi Mau Nyalon di Pemilihan Bupati/Wali Kota? Itu Dilarang UU!
Selasa, 14 Juli 2015 – 05:50 WIB

Pernah Jadi Gubernur Tapi Mau Nyalon di Pemilihan Bupati/Wali Kota? Itu Dilarang UU!
“Intinya, kalau sudah di level atas, tidak boleh mencalonkan untuk level lebih rendah di bawahnya. Tapi kalau bupati atau wali kota mau mencalonkan gubernur boleh. Demikian juga wakil gubernur, kalau mau mencalonkan jadi gubernur, boleh,” ujarnya.(gir/ara/jpnn)
JAKARTA – Ini sinyal negatif gubernur maupun mantan gubernur yang berniat maju di pemilihan bupati atau wali kota. Pasalnya, aturan tak memungkinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi