Pernah jadi Korban 4 Orang Ini? Lihat Tuh Tampangnya
jpnn.com, SERANG - Polres Serang Kota menangkap empat orang tersangka pencurian kendaraan dengan modus pecah kaca mobil.
Para tersangka berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa tempat kejadian perkara melihat pergerakan para pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dan kami langsung bisa menangkap mereka," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar, Senin.
Ia menuturkan, dari keempat tersangka tersebut merupakan sindikat pencuri antarprovinsi yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Serang Kota.
Kemudian, aksinya itu sudah dilakukan sejak 2018 hingga 2021.
"Ini merupakan sindikat antarprovinsi, karena aksi mereka ini sudah dilakukan juga di beberapa luar daerah. Selanjutnya kami juga akan melakukan pengembangan," katanya.
Untuk modus yang digunakan para pelaku pencurian, kata dia, dengan mencari mobil yang sedang terparkir di kantor maupun rumah.
Setelah menemukan sasaran, mereka mengamati dan jika di dalamnya terdapat barang berharga, maka pelaku ini langsung memecahkan kaca dengan menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi atau alat-alat lainnya.
Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa tempat kejadian perkara, polisi berhasil menangkap keempat pelaku.
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah