Pernah Jadi Saksi Korupsi, Agung Tak Setuju Koruptor Terima Pensiun

Pernah Jadi Saksi Korupsi, Agung Tak Setuju Koruptor Terima Pensiun
Pernah Jadi Saksi Korupsi, Agung Tak Setuju Koruptor Terima Pensiun

jpnn.com - JAKARTA - Kontroversi tentang uang pensiun bagi mantan anggota DPR RI yang menjadi narapidana kasus korupsi terus bergulir. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono termasuk orang tidak setuju para koruptor tetap digaji setelah merugikan negara karena kasus korupsi.

"Saya kira aturannya harus diperbaiki, kalau dianggap tidak layak, harus dibahas kembali. Karena mereka memang melakukan pelanggaran," ujar Agung di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (8/11).

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan  seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.

Meski menentang, Agung mengakui bahwa tidak ada aturan lain yang melarang pemberian gaji itu. Karenanya pria yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek PON Riau itu menegaskan perlunya revisi aturan.

"Tidak ada aturannya memang, enggak ada secara eksplisit. Aturannya itu harus dikaji lagi," tandas mantan Ketua DPR RI itu.(flo/jpnn)


JAKARTA - Kontroversi tentang uang pensiun bagi mantan anggota DPR RI yang menjadi narapidana kasus korupsi terus bergulir. Menteri Koordinator Kesejahteraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News