Pernah Kabur, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 15 Tahun Bui
jpnn.com, JEMBER - Tahanan narkoba yang sempat melarikan diri saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Tajuddin Wafa Oda Hasby, akhirnya menerima hukuman berat.
Pria 22 tahun yang terjerat kasus sabu-sabu itu divonis hakim 15 tahun penjara.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Ponco Hartanto menegaskan bahwa tuntutan jaksa sesuai dengan sejak sebelum Tajuddin melarikan diri.
''Saat yang bersangkutan kabur, agenda sidang sudah masuk tuntutan. Sejak itu kami tuntut 12 tahun. Hanya tinggal dibacakan, dia kabur," katanya.
Dengan begitu, lanjut Ponco, tidak perlu diherankan putusan pengadilan yang cepat. Sebab, kasus narkoba yang menjerat Tajuddin tinggal dilanjutkan.
''Soal putusan lebih berat daripada tuntutan, itu juga hal biasa. Hakim punya pertimbangan sendiri," terangnya.
Berbeda dengan perkara yang menjerat istri Tajuddin, Antika Puji. Kasus hukum perempuan yang memberi Tajuddin seorang anak itu masih diproses dan belum disidangkan. Meski demikian, hukumannya juga bisa ikut berat.
Majelis hakim memberi vonis tinggi untuk terdakwa kasus narkoba karena kabur saat sidang.
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba