Pernah Kabur, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 15 Tahun Bui
Minggu, 03 Juni 2018 – 20:50 WIB

Ilustrasi palu hakim.
Sebelumnya, setelah menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyiapkan pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Antika Puji disangka ikut membantu kaburnya Tajuddin dan menemani pelariannya hingga tertangkap di Kalimantan.
Putusan hukuman 15 tahun penjara tersebut diterima Tajuddin tanpa banding.
Artinya, dia bakal menghabiskan hidupnya di terali besi Lapas Kelas II-A Jember.
Terlebih, jika Peraturan Permerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur bahwa napi narkoba vonis di atas 4 tahun tidak mendapatkan remisi, Tajuddin bakal menjadi salah seorang penghuni lapas terlama. (rul/hdi/c7/diq/jpnn)
Majelis hakim memberi vonis tinggi untuk terdakwa kasus narkoba karena kabur saat sidang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu