Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes
Kamis, 11 April 2013 – 19:18 WIB
Luhut juga menegaskan bahwa Asmijati juga tidak paham definisi soal stasiun radio dalam PP 53 pasal 14 dalam hal pelaksanaan frekwensi bersama.
Setyanto P Sentosa, Ketua Mastel menyangsikan hadirnya Asmijati sebagai saksi ahli. "Yang bersangkutan menyatakan dirinya ahli, harusnya diteliti lagi serifikat keahliannya, kok selama ini yang bersangkutan tidak pernah ada sertifikat keahliannya," tegasnya.
Setyanto juga menyoal penjelasan ahli yang hanya berisi hal-hal normatif dan bukan kondisi di Indonesia. "Harusnya yang bersangkutan itu tidak capable untuk menjadi ahli," imbuhnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan memprotes keras saksi ahli yang dihadirkan Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana