Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes
Kamis, 11 April 2013 – 19:18 WIB

Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes
Luhut juga menegaskan bahwa Asmijati juga tidak paham definisi soal stasiun radio dalam PP 53 pasal 14 dalam hal pelaksanaan frekwensi bersama.
Setyanto P Sentosa, Ketua Mastel menyangsikan hadirnya Asmijati sebagai saksi ahli. "Yang bersangkutan menyatakan dirinya ahli, harusnya diteliti lagi serifikat keahliannya, kok selama ini yang bersangkutan tidak pernah ada sertifikat keahliannya," tegasnya.
Setyanto juga menyoal penjelasan ahli yang hanya berisi hal-hal normatif dan bukan kondisi di Indonesia. "Harusnya yang bersangkutan itu tidak capable untuk menjadi ahli," imbuhnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan memprotes keras saksi ahli yang dihadirkan Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi