Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal

Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal
Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mempersoalkan terpilihnya Achmad Dimyati Natakusumah sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan. Pasalnya, Dimyati pernah ditahan oleh jaksa pidana khusus Kejaksaan Agung yang membuatnya bersuara keras di Komisi III dan memprotes kasusnya.

"Pasti akan ada pengaruhnya, orang  yang pernah berpengalaman dengan kejaksaan ikut dalam pembahasan RUU. Apa pertimbangan DPR untuk itu. Kami masih mempertanyakan arahnya nanti RUU Kejaksaan ini akan seperti apa," kata Peneliti MaPPI FHUI, Choky Risda Ramadhan saat dihubungi JPNN, Kamis pagi (2/8).

Choky berharap isi RUU Kejaksaan tersebut nantinya tidak menjadi ajang balas dendam terhadap Kejaksaan Agung. Ia meminta DPR RI tidak berupaya mengkerdilkan Kejaksaan Agung melalui RUU tersebut.

 

"Kita melihat ada beberapa kriminalisasi yang diatur. Ini harus diantisipasi. Jangan sampai pembahasan ini hanya pembahasan yang berdasarkan emosi dan gelap mata saja dengan tidak berpikir jernih untuk kepentingan penegakan hukum," tegas Choky.

JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mempersoalkan terpilihnya Achmad Dimyati Natakusumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News