Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal
Kamis, 02 Agustus 2012 – 09:54 WIB
Sebelumnya diberitakan, Dimyati dituduh terlibat dalam kasus dugaan suap proses pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp1,5 miliar. Namun, kemudian ia divonis bebas murni tanpa tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi pada 14 Juni 2010. Tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut akhirnya juga divonis bebas oleh MA.(flo/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mempersoalkan terpilihnya Achmad Dimyati Natakusumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula