Pernah Terjerat Kasus Perkosaan dan Begal, Kini Jadi Jambret
Kamis, 09 Agustus 2018 – 22:16 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Dia diringkus akibat kasus begal di sekitar Masjid Al Akbar Surabaya pada 2001. Munardi dijerat dengan hukuman 20 bulan penjara.
Dengan petunjuk yang ada, polisi pun tak mendapat kendala berarti saat penangkapan. Munardi memang sempat berdalih.
Namun, dia hanya bisa terdiam saat petugas menemukan ponsel milik korban di kamarnya. ''Setelah itu, kami kembangkan penangkapan tersebut,'' jelasnya. (edi/c14/fim/jpnn)
Seorang residivis kasus perkosaan dan begal kembali ditangkap polisi karena menjambret.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib