Pernah Ucapkan 'Hajar, Chard!', Ferdy Sambo Ajak Bharada E Ikut Bertanggung Jawab
Selasa, 13 Desember 2022 – 22:02 WIB
"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan," ucap Sambo.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
?Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati.(cr3/jpnn.com)
Ferdy Sambo memastikan siap bertanggung jawab bila permintaannya 'hajar Chard' diartikan Bharada Richard Eliezer sebagai perintah menembak Brigadir J
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata