Pernah Usut Rekening Gendut Nur Alam, Kejagung Siap Bantu KPK
jpnn.com - JAKARTA-KPK telah menyematkan status tersangka korupsi kasus pemberian izin tambang kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Tapi ini bukan kali pertama politikus PAN itu bersinggungan dengan kasus rasuah.
Beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Agung sempat menyelidiki dugaan transaksi tidak wajar senilai USD 4,5 juta di rekening bank Nur Alam. Namun penyelidikan akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti.
”Karena minimnya alat bukti, kasusnya tidak pernah ke penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di kantornya, Jumat (26/8).
Kasus rekening gendut yang sempat melilit Nur Alam berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Transfer uang senilai USD 4,5 juta dari perusahaan tambang di Hongkong ke rekening milik Nur Ali pada 2010 dinilai PPATK mencurigakan.
Mengenai kasus yang kini menjerat Nur Alam, pihak Kejagung mengaku siap membantu KPK. Data yang dikumpulkan ketika menyelidiki kasus dugaan rekening gendut bisa saja diserahkan ke komisi antirasuah, jika dibutuhkan.
”Ya siap saja. Kalau perlu dishare (informasi), ya dishare. kita kan sama-sama bersinergi semua penegak hukum ini,” ujar Rum. (ydh/dil/jpnn)
JAKARTA-KPK telah menyematkan status tersangka korupsi kasus pemberian izin tambang kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Tapi ini bukan kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan