Pernah Usut Rekening Gendut Nur Alam, Kejagung Siap Bantu KPK
jpnn.com - JAKARTA-KPK telah menyematkan status tersangka korupsi kasus pemberian izin tambang kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Tapi ini bukan kali pertama politikus PAN itu bersinggungan dengan kasus rasuah.
Beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Agung sempat menyelidiki dugaan transaksi tidak wajar senilai USD 4,5 juta di rekening bank Nur Alam. Namun penyelidikan akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti.
”Karena minimnya alat bukti, kasusnya tidak pernah ke penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di kantornya, Jumat (26/8).
Kasus rekening gendut yang sempat melilit Nur Alam berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Transfer uang senilai USD 4,5 juta dari perusahaan tambang di Hongkong ke rekening milik Nur Ali pada 2010 dinilai PPATK mencurigakan.
Mengenai kasus yang kini menjerat Nur Alam, pihak Kejagung mengaku siap membantu KPK. Data yang dikumpulkan ketika menyelidiki kasus dugaan rekening gendut bisa saja diserahkan ke komisi antirasuah, jika dibutuhkan.
”Ya siap saja. Kalau perlu dishare (informasi), ya dishare. kita kan sama-sama bersinergi semua penegak hukum ini,” ujar Rum. (ydh/dil/jpnn)
JAKARTA-KPK telah menyematkan status tersangka korupsi kasus pemberian izin tambang kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Tapi ini bukan kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- Pindad Menyiapkan Produksi MV3 Garuda untuk Kendaraan Dinas Menteri
- Long Storage jadi Cara Pemkot Tangsel Kendalikan Banjir