Pernah Zina, Selingkuh, Mabuk, Bakal Terjegal
Dipastikan, Syarat Bersih Moral dan Pengalaman Masuk Draf Revisi UU 32
Jumat, 23 April 2010 – 22:08 WIB
"Dengan catatan pernah ditemukan mabuk di situ, hari apa. Itu jelas bisa menjadi catatan. Pernah tertangkap warga selingkuh di situ, meski tidak di proses hukum, karena hukum tidak menjangkau. Catatan seperti itulah yang menjadi ukuran," ulasnya.
Baca Juga:
Saling adu argumen silih berganti antara Gamawan dengan Denny. Gawaman pun menyentil Denny. "Pak Denny sekolah di AS dan bermukim di AS cukup lama. Saya sekolah di Indonesia, sehingga tahu realitas dan keterbatasan masyarakat kita," ujar Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, dalam draf rancangan revisi UU Nmor 32 tahun 2004, akan dimasukkan dua syarat tambahan untuk maju sebagai
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit