Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika
Senin, 04 Maret 2013 – 11:00 WIB
BANDARLAMPUNG – Kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Andika Mahesa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Mantan vokalis Kangen Band itu akan menjalani sidang perdana, Kamis (7/3). Banyak pihak mempertanyakan mengapa Andika yang telah berdamai dan menikahi anak di bawah umur yang dilarikannya tetap disidangkan. Menurut Kasipidum Kejari Bandarlampung Rahman Zamal, perkara Andika memang tidak bisa selesai dengan perdamaian dan pernikahan.
Tak tanggung-tanggung. Ketua majelis hakim untuk perkara ini adalah Binsar Siregar, ketua PN Kelas IA Tanjungkarang. Ia menangani langsung perkara ini lantaran mungkin Andika merupakan sosok yang cukup terkenal.
Baca Juga:
Dalam catatan Radar Lampung (Grup JPNN), Binsar biasanya menangani perkara yang besar dan menjadi pusat perhatian masyarakat. Sebut saja kasus korupsi mantan Wabup Lampung Selatan Wendy Melfa atau perusakan patung Z.A. Pagaralam di Kalianda, Lamsel.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Andika Mahesa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Mahalini Dibawa ke Rumah Sakit, Rizky Febian Panik
- Menjelang Perayaan 20 Tahun, DRIVE Hadirkan Dilematika
- Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
- Ini Alasan D'MASIV Selalu Terima Tawaran Tampil di Malam Tahun Baru
- Respons Wenny Ariani Setelah Rezky Aditya Bersedia Tes DNA
- Dituduh Pacaran dengan Berondong, Dewi Perssik Sampaikan Sindiran