Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika
Senin, 04 Maret 2013 – 11:00 WIB

Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika
Sedangkan dalam pasal 82 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (eka/p3/c2/ ade)
BANDARLAMPUNG – Kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Andika Mahesa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rilis Lagu Evolusi, Fransiscus Eko Sindir Manusia Rakus
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- Inul Daratista Mengaku Sering Dikasih Emas dari Titiek Puspa, Alhamdulillah
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Rossa hingga Prilly Latuconsina Dapat Undangan Nikah Luna Maya
- Paula Verhoeven Buka Bukti yang Dibawa Baim Wong di Sidang Cerai