Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika
Senin, 04 Maret 2013 – 11:00 WIB
Sedangkan dalam pasal 82 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (eka/p3/c2/ ade)
BANDARLAMPUNG – Kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Andika Mahesa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asri Welas Gugat Cerai Sang Suami, Kenapa?
- Kontrak Serial Aini Malaikat Tak Bersayap Diperpanjang
- Begini Perkembangan Proses Cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika
- Mahalini Dibawa ke Rumah Sakit, Rizky Febian Panik
- Menjelang Perayaan 20 Tahun, DRIVE Hadirkan Dilematika
- Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta