Pernikahan Dini Syam dan Ayu, Kapan Punya Momongan?
Kamis, 26 April 2018 – 06:12 WIB
Padahal, tidak ada alasan keterdesakan. “Sekarang seolah-olah nikah itu hak sehingga bisa dapat dispensasi. Padahal, perlu juga dilihat hak anak perlu terlindungi,” ujarnya kepada Jawa Pos.
PA Bantaeng menegaskan bahwa tidak semua permohonan dispensasi yang masuk dikabulkan. Berdasarkan data sejak Januari 2017 hingga April 2018, tercatat 68 pemohon dispensasi yang mendaftar dan tidak semuanya dikabulkan. "Hanya satu-dua pemohon yang kami kabulkan," ujar Ruslan Saleh.
Syamsuddin dan Ayu termasuk di antara satu-dua pemohon itu. Keduanya tentu merasa beruntung. Meski keduanya juga tak terlalu membeberkan apa rencana mereka selanjutnya setelah kini resmi jadi suami istri. (*riz-zuk/JPG/ttg)
Syamsuddin dan Fitrah Ayu, warga Bantaeng masing-masing masih umur 15 dan 14 tahun, akhirnya bisa melangsungkan pernikahan dini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- DPR Dukung Menteri Bahlil Kawal Investasi Pabrik Baterai Bernilai Rp 135 Triliun di Bantaeng
- Kabur 3 Tahun ke Kalimantan, Pria Asal Bantaeng Ini Dibekuk Polisi, Kasusnya Berat
- Dapat Rumah Gratis, Guru Honorer Ini Langsung Sujud Syukur dan Menangis Terharu
- Guru Honorer di Bantaeng Menangis Haru, Bukan soal PPPK 2022