Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat
Minggu, 24 Maret 2013 – 00:57 WIB
PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka pernikahan yang dilaksanakan, sekalipun sah secara agama (nikah siri/di bawah tangan) tetap tak bisa diakui pemerintah.
Sebab, pernikahan di bawah umur ini tidak bisa dicatatkan. Salah satu syarat untuk mendapatkan KTP, seseorang harus berusia 17 tahun. Sedangkan syarat untuk menikah seseorang harus memiliki KTP.
Baca Juga:
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Drs Rojikinnor M Si utama untuk mendapatkan surat catatan sipil terutama bagi yang beragama Kristen dan Katolik harus melampirkan KTP dan kartu keluarga sebagai salah satu syaratnya.
“Sejalan dengan UU Pernikahan menyatakan bahwa usia perkawinan minimal 17 tahun. Karena itu bagi yang menikah, tapi tidak bisa menunjukkan KTP dan syarat-syarat lainnya maka secara otomatis pihak Disdukcapil tidak akan berani ikut terlibat dalam proses pernikahannya,” terangnya, seperti diberitakan Kalteng Pos (grup JPNN).
PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali