Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat
Minggu, 24 Maret 2013 – 00:57 WIB
PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka pernikahan yang dilaksanakan, sekalipun sah secara agama (nikah siri/di bawah tangan) tetap tak bisa diakui pemerintah.
Sebab, pernikahan di bawah umur ini tidak bisa dicatatkan. Salah satu syarat untuk mendapatkan KTP, seseorang harus berusia 17 tahun. Sedangkan syarat untuk menikah seseorang harus memiliki KTP.
Baca Juga:
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Drs Rojikinnor M Si utama untuk mendapatkan surat catatan sipil terutama bagi yang beragama Kristen dan Katolik harus melampirkan KTP dan kartu keluarga sebagai salah satu syaratnya.
“Sejalan dengan UU Pernikahan menyatakan bahwa usia perkawinan minimal 17 tahun. Karena itu bagi yang menikah, tapi tidak bisa menunjukkan KTP dan syarat-syarat lainnya maka secara otomatis pihak Disdukcapil tidak akan berani ikut terlibat dalam proses pernikahannya,” terangnya, seperti diberitakan Kalteng Pos (grup JPNN).
PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka
BERITA TERKAIT
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar