Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat

Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat
Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat
PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka pernikahan yang dilaksanakan, sekalipun sah secara agama (nikah siri/di bawah tangan) tetap tak bisa diakui pemerintah.

Sebab, pernikahan di bawah umur ini tidak bisa dicatatkan. Salah satu syarat untuk mendapatkan KTP, seseorang harus berusia 17 tahun. Sedangkan syarat untuk menikah seseorang harus memiliki KTP.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Drs Rojikinnor M Si utama untuk mendapatkan surat catatan sipil terutama bagi yang beragama Kristen dan Katolik harus melampirkan KTP dan kartu keluarga sebagai salah  satu syaratnya.

“Sejalan  dengan UU Pernikahan menyatakan bahwa usia perkawinan minimal 17 tahun. Karena itu bagi yang menikah, tapi tidak bisa menunjukkan KTP dan syarat-syarat lainnya maka secara otomatis pihak Disdukcapil tidak akan berani ikut terlibat dalam proses pernikahannya,” terangnya, seperti diberitakan Kalteng Pos (grup JPNN).

PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News