Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat

Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat
Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat
Ia menyebut,  bagi mereka yang melakukan pernikahan siri atau secara diam-diam, sangat disesalkan  karena hak anak untuk mendapatkan warisan nantinya tidak akan ada, sebab  perkawinannya tidak diakui Negara.

“Bagi  seorang anak untuk mendapatkan haknya atau  warisan, kedua orang tuanya harus mempunyai  surat nikah yang membuktikan adanya perkawinan antara ayah dan ibunya. Pentingnya surat nikah agar ketika orang tuanya melakukan perceraian atau sebagainya anaknya tetap punya hak,”ucapnya.

Lalu bagaimana jika pernikahan terjadi akibat “kecelakaan” (hamil di lura nikah) di usia dini? Apakah seterusnya mereka tidak bisa mendapat surat kawin?

“Apabila mereka sudah melakukan pernikahan di bawah umur dengan cara nikah di bawah tangan, jika nanti sudah mempunyai KTP, dan ingin melakukan pencatatan sipil perkawinan di Disdukcapil maka mereka akan diminta nikah ulang lagi, karena apabila mereka tidak melakukan nikah ulang sama saja pihak kami membiarkan pernikahan di usia dini,” pungkasnya. (pri/*/viv)

PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News