Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat
Minggu, 24 Maret 2013 – 00:57 WIB

Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat
Ia menyebut, bagi mereka yang melakukan pernikahan siri atau secara diam-diam, sangat disesalkan karena hak anak untuk mendapatkan warisan nantinya tidak akan ada, sebab perkawinannya tidak diakui Negara.
“Bagi seorang anak untuk mendapatkan haknya atau warisan, kedua orang tuanya harus mempunyai surat nikah yang membuktikan adanya perkawinan antara ayah dan ibunya. Pentingnya surat nikah agar ketika orang tuanya melakukan perceraian atau sebagainya anaknya tetap punya hak,”ucapnya.
Lalu bagaimana jika pernikahan terjadi akibat “kecelakaan” (hamil di lura nikah) di usia dini? Apakah seterusnya mereka tidak bisa mendapat surat kawin?
“Apabila mereka sudah melakukan pernikahan di bawah umur dengan cara nikah di bawah tangan, jika nanti sudah mempunyai KTP, dan ingin melakukan pencatatan sipil perkawinan di Disdukcapil maka mereka akan diminta nikah ulang lagi, karena apabila mereka tidak melakukan nikah ulang sama saja pihak kami membiarkan pernikahan di usia dini,” pungkasnya. (pri/*/viv)
PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan
- Ikhtiar Musrenbang Kota Pematangsiantar 2025 Meningkatkan Mutu Pendidikan Daerah
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti