Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat
Minggu, 24 Maret 2013 – 00:57 WIB
Ia menyebut, bagi mereka yang melakukan pernikahan siri atau secara diam-diam, sangat disesalkan karena hak anak untuk mendapatkan warisan nantinya tidak akan ada, sebab perkawinannya tidak diakui Negara.
“Bagi seorang anak untuk mendapatkan haknya atau warisan, kedua orang tuanya harus mempunyai surat nikah yang membuktikan adanya perkawinan antara ayah dan ibunya. Pentingnya surat nikah agar ketika orang tuanya melakukan perceraian atau sebagainya anaknya tetap punya hak,”ucapnya.
Lalu bagaimana jika pernikahan terjadi akibat “kecelakaan” (hamil di lura nikah) di usia dini? Apakah seterusnya mereka tidak bisa mendapat surat kawin?
“Apabila mereka sudah melakukan pernikahan di bawah umur dengan cara nikah di bawah tangan, jika nanti sudah mempunyai KTP, dan ingin melakukan pencatatan sipil perkawinan di Disdukcapil maka mereka akan diminta nikah ulang lagi, karena apabila mereka tidak melakukan nikah ulang sama saja pihak kami membiarkan pernikahan di usia dini,” pungkasnya. (pri/*/viv)
PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom