Pernikahan Dini, Usia Dituakan, Kini Mereka Bahagia

Pernikahan Dini, Usia Dituakan, Kini Mereka Bahagia
Buku nikah. Foto: JPG

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Pasangan SY (17) dan AB (22), warga Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran, OKI, Sumsel, melakukan pernikahan dini dua tahun lalu. Tapi sejauh ini rumah tangganya tetap harmonis.

Bibi SY, Yohana mengatakan keponakannya SY menikah di usia 15 tahun, karena masih di bawah umur terpaksa orang tua dan P3N setempat waktu itu harus menuakan umurnya menjadi 19 tahun.

"Jadi prosedurnya sulit sekali. Semua harus diubah mulai dari KK dan akta kelahiran agar pernikahannya tercatat di KUA," kenangnya kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).

Sebab kalau tidak dituakan pernikahannya bisa gagal, padahal SY sudah dilarikan suaminya ke rumah paman. “Kalau orang tua SY sebenarnya belum mau menikahkan anaknya yang masih belia, tapi anaknya tak mau pulang jika tak dinikahkan,” terangnya.

Saat menikah, kedua sendiri sudah tak lagi sekolah. SY hanya tamat SD dan AB tamat SMP. Sekarang, mereka hidup bahagia dengan seorang putra, suaminya kerja jadi kuli bangunan.

Sementara, pasangan AN (22) dan TR (23), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sirah Pulau Padang, sudah menjalani biduk rumah tangga empat tahun. “Jadi pas menikah umur 18 dan 19 tahun, tapi kami mampu hidup rukun. Nikah karena suka sama suka,” terang TR yang mengaku hanya tamat SMP. Sekarang, TR bekerja sebagai petani dan sudah hidup mandiri.

“Kalau ribut pasti ada, tapi semuanya bisa kami selesaikan tanpa kekerasan,” cetusnya. Namun dia tak menampik sempat serba kekurangan, dan ini sering jadi pemicu cekcok. Tapi dia berpikir menikah dulu susah, mengapa harus bercerai karena masalah tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel Tahun 2017 sendiri menunjukan sekitar 5,68 persen penduduk Sumsel berumur 15-19 tahun melakukan pernikahan. Secara persentase dari jumlah penduduk, terbanyak terjadi di Muara Enim 11,46 persen, Muratara 10,17 persen, dan Muba 9,73 persen. Sementara data BPS Susenas 2016, bahwa umur perkawinan wanita di bawah usia 16 tahun mencapai 15,06 persen.

Remaja putri usia 15 tahun, bisa melakukan pernikahan dini dan tercatat di KUA setelah usianya dituakan menjadi 19 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News