Pernikahan Dini, Usia Dituakan, Kini Mereka Bahagia

Pernikahan Dini, Usia Dituakan, Kini Mereka Bahagia
Buku nikah. Foto: JPG

Kepala BPS Sumsel, Yos Rusdiansyah menerangkan, hasil survei memang menunjukkan angka seperti itu. “Tapi kami tidak membuat klasifikasi bahwa mereka, laki-laki atau perempuan yang berusia 15-19 tahun itu menikah dini atau bukan,” ujarnya kepada Sumatera Ekspres.

Diakuinya, banyak faktor yang melatarbelakangi pasangan menikah pada umur tersebut. Bisa karena alasan agama, ekonomi, maupun sosial budaya. Namun, pada umumnya, perempuan lebih banyak menikah di umur 15-19 tahun, sebesar 9,52 persen sudah/pernah kawin dan 90,48 persen belum kawin. Untuk laki-laki, persentasenya lebih kecil cuma 1,97 persen sudah/pernah kawin dan 98,03 persen belum kawin.

Kasubbid Tata Oprasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumsel, Nurdin SSos menyebut standar batas usia perkawinan bagi perempuan yakni 21 tahun, sedangkan pria 25 tahun. "Di bawah itu termasuk nikah dini," katanya.

Menurutnya, sebuah pernikahan itu perlu namanya perencanaan. Sebab jika nikah muda, beberapa hal bagi pasangan itu belum terlalu siap, seperti pendidikan, kesehatan reproduksi, ekonomi, dan lain-lain.

"Dengan perencanaan dan umur yang matang akan terpenuhi 8 fungsi, yaitu agama, kesehatan, pendidikan, ekonomi, reproduksi, sosial budaya, dan kasih sayang," tambahnya.

Selama ini, kata Nurdin, pihaknya telah mensosialisasikan tentang usia perkawinan di setiap kegiatan BKKBN misalnya Kampung KB. "Namun kami sifatnya menganjurkan serta mengimbau, tak bisa melarang. Apalagi versi UU perkawinan wanita boleh menikah umur 16 tahun, pria boleh menikah 19 tahun," ujarnya. (bis/uni/cj17/cj16/uni/qiw/way/wly/fad/ce1)

 


Remaja putri usia 15 tahun, bisa melakukan pernikahan dini dan tercatat di KUA setelah usianya dituakan menjadi 19 tahun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News