Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Tercatat di KUA, Waduh
jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum ah di mata hukum negara karena belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Padahal, keduanya tampak memamerkan buku nikah seusai menggelar akad nikah pada Jumat (10/5).
Kini, Rizky mengajukan permohonan isbat nikah untuk melegalkan pernikahan mereka secara hukum dan mendapatkan buku nikah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, mengonfirmasi pengajuan isbat nikah tersebut.
Menurutnya, isbat ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sudah dilakukan tanpa bukti akta nikah resmi.
"Mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis," jelas Taslimah, pada awak media, Rabu (30/10).
Taslimah menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan keaslian buku nikah yang diunggah di media sosial oleh Rizky dan Mahalini.
Namun, dia menekankan bahwa permohonan yang diajukan Rizky adalah untuk pengesahan atau isbat nikah. Pengajuan ini disampaikan melalui sistem e-court pada 10 Oktober 2024.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum ah di mata hukum negara karena belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Direstui Orang Tua, Al Ghazali dan Alyssa Daguise Siap Menikah Juni 2025
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- Sule Beri Nasihat untuk Rizky Febian yang Segera Jadi Ayah
- Sule Ungkap Jenis Kelamin Calon Bayi Rizky Febian dan Mahalini
- Rizky Febian Sampaikan Kabar Mahalini Hamil, Sule Beri Nasihat
- 3 Berita Artis Terheboh: Sandhy Permana Tewas Dibunuh, Lolly Akan Dikirim ke RS Polri