Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Tercatat di KUA, Waduh

jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum ah di mata hukum negara karena belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Padahal, keduanya tampak memamerkan buku nikah seusai menggelar akad nikah pada Jumat (10/5).
Kini, Rizky mengajukan permohonan isbat nikah untuk melegalkan pernikahan mereka secara hukum dan mendapatkan buku nikah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, mengonfirmasi pengajuan isbat nikah tersebut.
Menurutnya, isbat ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sudah dilakukan tanpa bukti akta nikah resmi.
"Mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis," jelas Taslimah, pada awak media, Rabu (30/10).
Taslimah menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan keaslian buku nikah yang diunggah di media sosial oleh Rizky dan Mahalini.
Namun, dia menekankan bahwa permohonan yang diajukan Rizky adalah untuk pengesahan atau isbat nikah. Pengajuan ini disampaikan melalui sistem e-court pada 10 Oktober 2024.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum ah di mata hukum negara karena belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Nyaris Bercerai, Sheila Marcia dan Suami Kini Makin Lengket
- Angga Yunanda Ungkap Alasan Hanya Undang Orang Terdekat di Pernikahannya
- Kini jadi Kakek, Sule Bicara Soal Panggilan dari Cucu Pertama
- Soal Wajah Cucu Pertamanya, Sule Bilang Begini
- Sule Ungkap Momen Haru Rizky Febian Menyambut Kelahiran Anak Pertama
- Pasang Badan, Sule Respons Isu Miring Soal Menantunya