Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Tercatat di KUA, Waduh
jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum ah di mata hukum negara karena belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Padahal, keduanya tampak memamerkan buku nikah seusai menggelar akad nikah pada Jumat (10/5).
Kini, Rizky mengajukan permohonan isbat nikah untuk melegalkan pernikahan mereka secara hukum dan mendapatkan buku nikah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, mengonfirmasi pengajuan isbat nikah tersebut.
Menurutnya, isbat ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sudah dilakukan tanpa bukti akta nikah resmi.
"Mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis," jelas Taslimah, pada awak media, Rabu (30/10).
Taslimah menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan keaslian buku nikah yang diunggah di media sosial oleh Rizky dan Mahalini.
Namun, dia menekankan bahwa permohonan yang diajukan Rizky adalah untuk pengesahan atau isbat nikah. Pengajuan ini disampaikan melalui sistem e-court pada 10 Oktober 2024.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum ah di mata hukum negara karena belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Konon Teuku Wisnu Jadi Mak Comblang Irish Bella dan Haldy Sabri
- Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Allysa Daguise
- Mahalini Difitnah Salah Satu Akun Medsos, Sule Berpesan Begini
- Sule Ungkap Alasan Turun Tangan Membela Mahalini
- Polisi Telusuri Akun yang Menyebar Fitnah Tentang Mahalini
- Sule Mendukung Langkah Mahalini Lapor Polisi, Ini Alasannya