Pernikahan Sejenis, Begini Cara Ayu Mengelabui KUA Ajung
jpnn.com, JEMBER - Muhammad Fadholi dengan Ayu Puji Astutik resmi tercatat sah sebagai pasangan suami istri pada 19 Juli 2017 di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Prosesi ijab kabul digelar, sama dengan pernikahan pasangan yang berlainan jenis.
Kepala KUA Ajung Muhammad Erfan mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak perkawinan yang diajukan kedua mempelai.
Karena saat itu, pihaknya memang tidak mengetahui jika Ayu, ternyata seorang laki-laki yang berpura-pura jadi perempuan.
Belum lagi dandanan mempelai wanita yang menurut Erfan lebih cantik dari perempuan pada umumnya.
Dalam Islam, wanita yang dinikahkan wajib didampingi wali. Untuk memenuhi syarat sah ijab kabul tersebut, Ayu mengaku membayar seseorang untuk berpura-pura jadi wali nikahnya.
“Saya tidak punya keluarga. Wali yang menikahkan saya juga bayar,” kata Ayu seperti yang dilansir Radar Jember (Jawa Pos Group), Rabu (25/10).
Selain itu, Ayu juga mengaku telah memalsukan identitasnya sebagai warga Desa Pancakarya, Ajung. Bahkan, surat-surat yang dia sodorkan ke KUA Ajung sebagai syarat pernikahannya, dia dapat dari menyuruh seseorang yang dibayar.
“Saya tidak punya keluarga. Wali yang menikahkan saya juga bayar,” kata Ayu.
- HNW Tegas Ingatkan Indonesia Jangan Ikut-ikutan Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sahkan Undang-Undang Pernikahan Sejenis
- Tok, Erayani Perempuan yang Mengaku Pria Divonis 6 Tahun Penjara
- Buat Konten TikTok Berciuman di Jam Gadang, Pasangan Sejenis Ini Langsung Diciduk Petugas
- Modus Pernikahan Sejenis di Mataram Terungkap
- Ulama Syiah Sebut Legalisasi Pernikahan Sejenis Sebabkan Corona Mewabah