Pernikahan Sesama Wanita Hebohkan Aceh
Jumat, 15 Juli 2011 – 02:31 WIB

Pernikahan Sesama Wanita Hebohkan Aceh
Aparat kepolisian akhirnya memerintahkan Eriqi Prakarsa Syahputra diperiksa dokter ahli kandungan di RSUD Tamiang. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dr Sri Jauhara Laily SPOG itu memastikan bahwa Eriqi Prakarsa Syahputra alias Sri Sunarsih adalah wanita tulen.
Kapolres Aceh Tamiyang, KBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim, AKP Imam Asfali yang dihubungi Metro Aceh (JPNN Grup) membenarkan kasus penipuan dalam perkawinan itu.
"Dengan pemeriksaan dari dokter ahli ini, maka Polres akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku. Eriq dituduh telah melakukan penipuan terhadap Dian karena mengaku seorang laki-laki sejati dan telah memalsukan identitasnya, padahal dia seorang perempuan," kata Imam Asfali.
Atas perbuatannya tersebut kata Imam Asfali, tersangka Eriq akan dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP yakni pemalsuan identitas, dokumen, membuat surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akte otentik dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
ACEH TAMIANG- Jika di Bekasi dihebohkan perkawinan sesama jenis yang dilakukan Rahmat "Icha" Sulistiyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany,
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia