Pernikahan Sesama Wanita Hebohkan Aceh
Jumat, 15 Juli 2011 – 02:31 WIB
Aparat kepolisian akhirnya memerintahkan Eriqi Prakarsa Syahputra diperiksa dokter ahli kandungan di RSUD Tamiang. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dr Sri Jauhara Laily SPOG itu memastikan bahwa Eriqi Prakarsa Syahputra alias Sri Sunarsih adalah wanita tulen.
Kapolres Aceh Tamiyang, KBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim, AKP Imam Asfali yang dihubungi Metro Aceh (JPNN Grup) membenarkan kasus penipuan dalam perkawinan itu.
"Dengan pemeriksaan dari dokter ahli ini, maka Polres akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku. Eriq dituduh telah melakukan penipuan terhadap Dian karena mengaku seorang laki-laki sejati dan telah memalsukan identitasnya, padahal dia seorang perempuan," kata Imam Asfali.
Atas perbuatannya tersebut kata Imam Asfali, tersangka Eriq akan dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP yakni pemalsuan identitas, dokumen, membuat surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akte otentik dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
ACEH TAMIANG- Jika di Bekasi dihebohkan perkawinan sesama jenis yang dilakukan Rahmat "Icha" Sulistiyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany,
BERITA TERKAIT
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri