Pernikahan Syech Puji Sah Secara Agama
Masa Penahanan Tinggal Satu Hari Lagi
Jumat, 17 Juli 2009 – 06:02 WIB

Foto : Dite Surendar/Radar Semarang/JPNN
UNGARAN - Muhtasyar NU Kabupaten Semarang KH Tadzkir Mansyur mengatakan, pernikahan Syeh Puji - Ulfah menurut agama Islam sah. Meski menurut hukum negara salah, tapi pernikahan siri tidak menghalangi-halangi keabsahan pernikahannya.
Tadzkir Mansyur mengatakan, jika karena pernikahannya dengan Ulfah, lantas Syeh Puji diduga melakukan pencabulan, hal ini tidak benar. "Ya, ini mungkin kekurangtahuan orang yang mengatakan," tegasnya di Ungaran, Kamis (16/7).
Selanjutnya, jika Ulfah diduga dieksploitasi menurut Tadzkir Mansyur, sampai saat ini Ulfah tidak merasa dieksploitasi. Tadzkir menegaskan, pihaknya pernah bertanya kepada Ulfah jika Ulfah sudah menstruasi. "Berarti secara agama Ulfah sudah dewasa, namun menurut pemerintah belum dewasa," terang dia.
Sementara Koordinator LSM Gempar Widjayanto mengaku kecewa dengan tindakan polisi yang melakukan penangkapan paksa. Menurut dia, kasus tersebut harusnya merupakan delik aduan. "Saya minta Mabes Polri segera turun tangan mengambil alih kasus ini. Sebab diduga kinerja penyidik tidak profesional. Dalam kasus ini tidak ada yang merasa dirugikan," tegasnya.
UNGARAN - Muhtasyar NU Kabupaten Semarang KH Tadzkir Mansyur mengatakan, pernikahan Syeh Puji - Ulfah menurut agama Islam sah. Meski menurut hukum
BERITA TERKAIT
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Kemenhan Siap Dukung Prabowo Soal Evakuasi Korban di Gaza
- Viral Truk Sampah di Semarang Rusak Parah, Muatan Berserakan di Jalan
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini