Pernikahan Syech Puji Sah Secara Agama
Masa Penahanan Tinggal Satu Hari Lagi
Jumat, 17 Juli 2009 – 06:02 WIB
UNGARAN - Muhtasyar NU Kabupaten Semarang KH Tadzkir Mansyur mengatakan, pernikahan Syeh Puji - Ulfah menurut agama Islam sah. Meski menurut hukum negara salah, tapi pernikahan siri tidak menghalangi-halangi keabsahan pernikahannya.
Tadzkir Mansyur mengatakan, jika karena pernikahannya dengan Ulfah, lantas Syeh Puji diduga melakukan pencabulan, hal ini tidak benar. "Ya, ini mungkin kekurangtahuan orang yang mengatakan," tegasnya di Ungaran, Kamis (16/7).
Selanjutnya, jika Ulfah diduga dieksploitasi menurut Tadzkir Mansyur, sampai saat ini Ulfah tidak merasa dieksploitasi. Tadzkir menegaskan, pihaknya pernah bertanya kepada Ulfah jika Ulfah sudah menstruasi. "Berarti secara agama Ulfah sudah dewasa, namun menurut pemerintah belum dewasa," terang dia.
Sementara Koordinator LSM Gempar Widjayanto mengaku kecewa dengan tindakan polisi yang melakukan penangkapan paksa. Menurut dia, kasus tersebut harusnya merupakan delik aduan. "Saya minta Mabes Polri segera turun tangan mengambil alih kasus ini. Sebab diduga kinerja penyidik tidak profesional. Dalam kasus ini tidak ada yang merasa dirugikan," tegasnya.
UNGARAN - Muhtasyar NU Kabupaten Semarang KH Tadzkir Mansyur mengatakan, pernikahan Syeh Puji - Ulfah menurut agama Islam sah. Meski menurut hukum
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul