Pernikahan Syech Puji Sah Secara Agama

Masa Penahanan Tinggal Satu Hari Lagi

Pernikahan Syech Puji Sah Secara Agama
Foto : Dite Surendar/Radar Semarang/JPNN
Wijayanto menambahkan, Mabes harus segera membentuk tim untuk evaluasi kinerja Polwiltabes Semarang. Penangkapan Syeh Puji terlalu dipaksakan karena berkas kasusnya saja  dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Ambarawa ke Polwiltabes karena dianggap tidak cukup alat bukti.  Menurut Wijayanto,pengacara dan keluarga sebaiknya tidak perlu mengajukan lagi surat permohonan agar penahanan Syech Puji di tangguh kan. Kesemua itu agar jelas dan segera mengetahui kepastian hukumnya.

"Sabar saja Syeh, karena tanggal 18 Juli hanya tinggal beberapa hari lagi. saya yakin syech....pasti dikeluarkan demi hukum sesuai ketentuan aturan yangg tertuang dalam undang undang," tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Syeh Puji telah menjalani masa tahanan selam 13 hari, Hal itu dilakukan ketika kalipertama masuk sel tahanan Mapolwiltabes Semarang dalam kaitannya dengan kasus pernikan di bawah usia dengan Lutviana Ulfa. Setelah itu pengusaha sukses tersebut mendapatkan penangguhan. Dan pada Selasa (14/7) lalu ditangkap lagi dalam perkara yang sama. Sehingga bila dihitung dari hukuman tahanan yang harus dijalani tinggal satu hari lagi, yakni besok. Sebab batas waktu masa penahanan seseorang, dalam rangka penyidikan sesuai dengan KUHAP adalah 20 hari dan bisa dilanjutkan apabila ada izin dari kejaksaan negeri.

Wijayanto juga mengatakan bahwa keluarnya Syeh Puji nanti dari tahanan hanya karena undang undang, bukan karena Kapolda atau karena pihak manapun. "Yakin aja, karena penyidik tidak akan bisa melengkapi BAP sesuai petunjuk kejaksaan. Sebab permasalahan yang dihadapai Syeh tidak ada korban atau yang mempunyai hak merasa di rugikan," katanya penuh optimistis.


Larangan Salat Dipertanyakan

UNGARAN - Muhtasyar NU Kabupaten Semarang KH Tadzkir Mansyur mengatakan, pernikahan Syeh Puji - Ulfah menurut agama Islam sah. Meski menurut hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News