Pernyataan 2 Bupati Terkait PNS Wajib Masuk Kerja 10 Juni

Pernyataan 2 Bupati Terkait PNS Wajib Masuk Kerja 10 Juni
PNS mulai kerja lagi 10 Juni 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, SUKAMARA - Seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), baik PNS maupun PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, harus mulai masuk kerja Senin (10/6).

Jika ada ASN yang menambah libur, maka bakal dikenakan sanksi. Hal ini dilontarkan Wakil Bupati (wabup) Sukamara, H Ahmadi.

“Jika ada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara menambah libur atau tidak masuk kerja sesuai tanggal yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi tegas kepegawaian,” ujar H Ahmadi, belum lama ini.

Ia mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Sukamara mentaati peraturan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Untuk memastikan pegawai masuk tepat waktu, Pemkab akan mengelar sidak secara acak di sejumlah OPD lingkup Pemkab Sukamara,” jelasnya.

BACA JUGA: Jumlah PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Sistem Kepegawaian Bakal Lebih Sehat?

Menurut dia, hasil sidak akan dilaporkan ke Kementerian PAN RB. Sebagai dasar laporan, sekaligus hasil sidak akan menjadi dasar diberikan sanksi kepada pegawai yang bolos kerja.

“Kami sangat tegas dalam memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat menambah masa cuti bersama. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membangun sistem tata pemerintahan yang lebih baik ke depan,”tuturnya.

Masa cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, segera berakhir dan harus kembali kerja 10 Juni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News