Pernyataan 2 Bupati Terkait PNS Wajib Masuk Kerja 10 Juni
Minggu, 09 Juni 2019 – 07:34 WIB
Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas juga mengeluarkan pernyataan serupa. "Saya minta hari Senin nanti, semua sudah masuk dan aktif. Tidak ada alasan bagi ASN memperpanjang waktu libur," tegas Sakariyas, kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Sakariyas menegaskan, apabila ASN tidak masuk bekerja, hal tersebut akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Maka dari itu, ia mengharapkan kepada ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, agar betul-betul melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
BACA JUGA: Tol Cikampek Menuju Jakarta Padat
"Tidak menutup kemungkinan pada hari pertama masuk kerja, kami akan cek kehadiran ASN di instansi masing-masing,” tandasnya. (eri/lan/aza)
Masa cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, segera berakhir dan harus kembali kerja 10 Juni.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sekda Jayapura Mengingatkan ASN tidak Menambah Libur Lebaran
- Pengguna Commuter Line Meningkat Menjelang Berakhirnya Libur Lebaran