Pernyataan Arteria soal Kajati NTT Perlu Ditindaklanjuti dengan Investigasi

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengenai berbagai penyimpangan di Kejaksaan Tinggi NTT perlu didalami lebih jauh. Terutama ucapan politikus PDIP itu tentang Kajati Yulianto.
Hal ini disampaikan Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyusul akan dipindahtugaskannya Yulianto ke Kejaksaan Agung sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.
"Saya kira harus ada perhatian terhadap apa yang dikemukakan AD (Arteria Dahlan), karena jabatan itu kepercayaan bukan hak, karena itu pejabat yang mengejar ngejar jabatan sebaiknya dimasukan kotak saja," ujar Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/2).
Diketahui, Yulianto dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan SK yang diterbitkan Jumat (18/2) dan diterima pihak Kejaksaan Tinggi NTT, Sabtu (19/2) kemarin.
Abdul Fickar menilai, momentum mutasi ini harus juga digunakan untuk mendalami lebih serius terhadap apa yang disampaikan Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu.
"Ya harus dibentuk tim (investigasi) untuk menyelidikinya sebelum diputuskan. Jika hasil investigasi terbukti bahwa kajati NTT meminta minta jabatan dengan segala cara, maka Kejaksaan Agung wajib dilakukan tindakan mencopotnya," ucapnya.
"Laporan eksternal bisa jadi bahan, meskipun tetap laporan kejadian internal itu yang menentukan tindakan akhir atau putusan," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kejagung, Arteria Dahlan menyinggung soal kasus OTT oleh Jaksa di NTT, Kundrat Mantolas dan salah satu pengusaha, Hironimus Taolin.
Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengenai berbagai penyimpangan di Kejaksaan Tinggi NTT perlu didalami lebih jauh
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum