Pernyataan Bawaslu Timbulkan Keraguan
Jumat, 01 Februari 2013 – 06:23 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Sahat Sinaga, sangat heran dengan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad. Karena itu Sahat menyatakan akan mencermati keputusan Bawaslu. Sebab di samping menolak permohonan PDS untuk diloloskan menjadi peserta Pemilu 2014, Bawaslu juga memersilahkan PDS mengajukan banding, jika tidak puas dengan putusan.
Pasalnya dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pemilu atas permohonan PDS, Muhammad menyatakan bukan kewenangan Bawaslu memeriksa mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik di tingkat kecamatan.
Baca Juga:
"Bawaslu katanya tidak punya kewenangan. Padahal itu kan perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Bukankah ini sebuah pelanggaran hukum?," ujarnya usai pembacaan putusan yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/1) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Sahat Sinaga, sangat heran dengan pernyataan Ketua Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN