Pernyataan Brigjen Amur soal Red Notice Harun Masiku, Beberapa Negara sudah Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri menyatakan pengejaran terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku, tidak terganggu oleh red notice yang tidak dipublikasikan untuk umum.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan, meski red notice Harun Masiku tidak dipublikasikan untuk umum, tetapi datanya sudah masuk ke dalam sistem I-24/7 milik interpol.
"Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos, sangat kecil kemungkinan. Interpol semua dunia sudah mendata itu dan sudah meng-alert (menjadikan alarm, red) di setiap pintu perbatasan," kata Brigjen Amur Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8).
Diketahui, permintaan pencarian dan penangkapan Harun Masiku telah keluar sejak sebulan yang lalu atas permintaan KPK kepada Divisi Hubinter Polri.
Hal itu ditindaklanjuti Mabes Polri dengan meminta penerbitan red notice Harun Masiku kepada Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis.
Brigjen Amur menyebut keputusan tidak mempublikasikan red notice Harun Masiku juga dilakukan oleh penyidik KPK dan Polri pada saat gelar perkara.
Alasan tidak dipublikasikan red notice Harun Masiku itu menurut Amur, adalah untuk percepatan dan kerahasiaan. Tetapi, dia memastikan red notice itu sudah masuk dalam server I-24/7 milik interpol yang tersebar ke 124 negara.
"Jadi, sebenarnya tidak di-publish tidak masalah, karena yang kami inginkan adalah red notice itu sudah tersebar ke semua pintu perlintasan semua anggota Interpol," ucap Amur.
Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Pol Amur Chandra menjelaskan info terkini soal pengejaran buronan KPK Harun Masiku
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- KPK Periksa Advokat Simon Petrus
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK