Pernyataan Brigjen Awi Kasus Kerumunan Pendukung Habib Rizieq, Silakan Tafsirkan Sendiri
Jumat, 27 November 2020 – 08:12 WIB
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran prokes karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)
Brigjen Awi Setiyono menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya