Pernyataan Brigjen Rusdi Merespons Pertemuan Abu Janda dengan Pigai, Tegas
Rabu, 10 Februari 2021 – 02:10 WIB

Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai. Foto: Dok kuasa hukum Abu Janda
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Brigjen Rusdi Hartono menanggapi pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai difasilitasi Waketum Gerindra Sufmi dasco Ahmad.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri
- Menteri HAM Natalius Pigai Sering Tidur di Kantor
- Terima DPP PATRIA, Menteri Natalius Pigai: Perlu Banyak Kader Jadi Duta HAM
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini