Pernyataan Brigjen Rusdi Merespons Pertemuan Abu Janda dengan Pigai, Tegas

Pernyataan Brigjen Rusdi Merespons Pertemuan Abu Janda dengan Pigai, Tegas
Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai. Foto: Dok kuasa hukum Abu Janda

Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Brigjen Rusdi Hartono menanggapi pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai difasilitasi Waketum Gerindra Sufmi dasco Ahmad.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News