Pernyataan Brigjen Rusdi Merespons Pertemuan Abu Janda dengan Pigai, Tegas
Rabu, 10 Februari 2021 – 02:10 WIB
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Brigjen Rusdi Hartono menanggapi pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai difasilitasi Waketum Gerindra Sufmi dasco Ahmad.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Menteri HAM Natalius Pigai Butuh Rp 1 Triliun Untuk Gaji Pegawai
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh